Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat yang Berlaku 3 Juli 2021
Menko Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mengumumkan aturan baru pengetatan yang bernama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Aturan ini mulai berlaku pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.
"Kami baru menyelesaikan pertemuan dengan teman Bupati Walikota, Gubernur, Kapolda, Kejaksaan Tinggi, Kodam, Pangdam, Kementerian Lembaga. Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung. Presiden perintahkan 2 hari lalu penanganan Jawa dan Bali yang kita sebut implementasi PPKM Darurat Jawa Bali," ujar Luhut, dalam konferensi pers kemarin sore.
Berikut ini aturan resmi untuk PPKM Mikro Darurat yang akan dimulai 3 Juli 2021, seperti dikutip Jumat (2/7/2021).
1. 100% Work from Home untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Cara Membicarakan Bullying dengan Anak Anda Tips untuk orang tua
Sangat memilukan melihat anak Anda mengalami rasa sakit fisik dan emosional dari bullying secara langsung atau cyberbullying (yang diterima saat online). Beberapa
Peringatan Maulid Nabi SAW 1444 H SMK ITABA Gedangan Sidoarjo Tahun 2022
Maulid Nabi 2022, 2023 dan 2024 Hari kelahiran Nabi Muhammad diperingati sebagai Hari Libur Nasional di Indonesia. Dikenal dengan istilah Maulid Nabi, tanggal ini diambil dari perh
Apa Sudah Tau Praktik Kerja Lapangan Yang Ada Di SMK ITABA !
Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kejuruan yang diikuti oleh siswa dengan bekerja secara langsung di dunia usaha atau dunia industri (D
IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA
Kurikulum Merdeka sebagai opsi satuan Pendidikan dalam rangka pemulihan pembelajaran tahun. 2022 s.d. 2024 Kurikulum Merdeka sebagai opsi pemulihan pembelajaran Kementerian Pendid
Pentingnya Mengetahui Pengertian Prakerin SMK dan Manfaatnya
Prakerin atau Praktek Kerja Industri merupakan kegiatan pendidikan, pelatihan, dan pembelajaran bagi siswa SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) yang dilakukan di dunia usaha atau dunia ind
Lulusan SMK ITABA dapat Meningkatkan Kompetensinya untuk Bekal Menghadapi Persaingan Dunia Kerja di era revolusi industri 4.0
Ribuan Siswa SMK di Kabupaten Sidoarjo yang akan memasuki kelulusan dan sudah siap memasuki dunia kerja menjadi atensi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor (Gus Mudlor).
Upacara HUT Ke-76 Kemerdekaan SMK ITABA
Assalamualaikum wr.wbMerdeka!!Sakit dalam perjuangan itu hanya sementara. Namun jika menyerah, rasa sakit itu akan terasa selamanya!!Pada Masa-masa ini tidak menyurutkan Semanga
SISWA SISWI JUARA MPLS DARING SMK ITABA
JUARA MPLS DARING
KEGIATAN MPLS DARING ONLINE TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan di
PPKM Darurat, Pekerja di Sektor Ini Wajib WFH 100%
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Ketentuan berlaku antara lain soal Work From Home (WFH) un